Minggu, 11 Juli 2010

Bolehkah muslimah memeriksakan diri ke dokter kandungan pria?


Karena sedikit kurang puas dengan jawaban dokter sebelumnya, saya pun kembali lagi ke dokter (Pria), ini juga atas izin dan kemauan suami. Dulu, pada minggu pertama kehamilan, saya memeriksakan diri ke dokter wanita, tapi karena saat itu kandungan belum jelas, saya diminta konsul kembali dua minggu lagi, dan saat kembali kesana, hujan deras, praktek  dokter hari itu pun tutup.

Di usia kandungan yang sudah memasuki bulan pertama akhir ini, saya mengalami mual muntah yang berat. Jadi, dikarenakan tempat praktek dokter wanita jauh dari rumahku, saya membicarakan niat untuk mengunjungi dokter yang lebih dekat tempat prakteknya. Akhirnya di bulan kedua dan ketiga saya memeriksakan diri ke dokter kandungan pria. seorang bapak yang cukup tua usianya, namun masih sangat terlihat sehat dan lebih jelas serta lebih lama pengalamannya.

Saat browsing di internet, saya mencoba mencari artikel tentang hukum jika seorang wanita memeriksakan diri ke dokter pria, dari sumber yang saya baca  disini dan disini juga dikatakan bahwa saya sebagai muslimah seharusnya memeriksakan diri ke dokter wanita selagi masih ada dokter wanita, terkecuali jika mendadak, genting, tidak ada dokter wanita, tidak ada pilihan lain.

setelah membaca artikel ersebut, saya jadi takut. Suami juga menyarankan memeriksakan diri ke dokter wanita kembali. Akhirnya dari bulan kelima hingga bulan ke delapan saya memeriksakan diri kesana. Namun, ada beberapa hal yang tampaknya dokter tidak memberikan penjelasan yang cukup jelas, akhirnya atas izin dan kemauan suami, saya kembali memeriksakan diri ke dokter pria. Aduh....bolak-balik, bolak-balik. sebaiknya kata banyak orang tidak gonta-ganti dokter, agar dokter lebih mengenal perkembangan dan riwayat ibu hamil dan janin. tetapi ada juga yang mengatakan, untuk mengambil keputusan misalnya apakah benar janin sudah tidak bisa dipertahankan lagi (keguguran) atau hal medis lainnya yang menuntut penjelasan yang jelas, maka sebaiknya kita mendengar pendapat lain untuk memastikan.

Jadi, memasuki bulan sembilan ini, saya memeriksakan diri ke dokter kandungan pria. waktu itu di akhir bulan ke delapan, bayi masih sungsang, dan ketika memeriksakan kandungan ke dokter ini, dokter langsung mengambil tindakan pemutaran. maka dari itu, saya harus melanjutkan pemeriksaan dengan dokter tersebut. Semoga Allah meridhoi dan mengampuni saya dan suami jika salah...amin

sumber gambar 1: http://www.kidsinco.com/wp-content/uploads/2009/04/doctor.gif
sumber gambar 2: http://www.arthursclipart.org/occupations/occupations/woman%20doctor.gif

1 komentar:

  1. http://almanhaj.or.id/content/2883/slash/0/jika-wanita-muslimah-berobat-ke-dokter-lelaki/

    BalasHapus